INDIPENDENNEWS.COM | Lampung- Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalin kerjasama di bidang pembinaan hukum.
Kerjasama ke dua lembaga tersebut ditandai dengan penandatangan MoU atau nota kesepahaman antara Kadiskominfo Lampung Achmad Saefullah dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Nurmajayani.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang Video Conference Kejati Lampung, pada Jumat 14 Februari 2025 itu turut disaksikan Kepala Kejati Lampung Kuntadi dan Wakajati Lampung, I Gde Ngurah Sriada.
Kepala Diskominfotik, Achmad Saefullah, dalam sambuatnya mengatakan, pentingnya kerja sama antara pihaknya dengan Kejati Lampung dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, khususnya dalam menghadapi tantangan di bidang hukum dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman agar kami dapat melaksanakan tugas dan kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkadang, regulasi yang baru muncul setelah kegiatan berjalan menyebabkan adanya kendala administratif. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, kami berharap kesalahan administrasi dapat diminimalisir,”ujarnya.
Achmad Saefullah juga menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas, terutama dalam kerja sama dengan media massa yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Meskipun saat ini terjadi efisiensi anggaran, Diskominfotik Provinsi Lampung berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas kerja sama dengan media yang ada di Lampung.
Sementara, Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan dalam mendampingi dan mengawal kegiatan Diskominfotik Provinsi Lampung.
“Kami sangat menghormati kepercayaan yang diberikan. Kejati Lampung siap memberikan pendampingan dalam aspek hukum agar seluruh kegiatan pemerintahan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,”ujarnya
Pendampingan ini, kata Kuntadi, juga bertujuan mencegah potensi kesalahan administratif yang dapat berdampak hukum di kemudian hari.
“Dalam kondisi darurat, sering kali pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang baik agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan niat baik dalam menjalankan tugas.
“Dan diharapkan sama ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Lampung,”pungkas Kuntadi
(Munziri.ST_Kabiro Tanggamus)