Kelalaian Fatal! 140 Siswa Gagal SNBP, Kepala Sekolah SMKN 10 Medan Di Ujung Tanduk

Kadis Pendidikan Sumut Harris Lubis. (Dok. Wardiksu)

Independennews.com | Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara bersama Dinas Pendidikan Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan orang tua siswa serta perwakilan siswa SMKN 10 Medan di Aula DPRD Sumut, Rabu (12/2/2025).

Rapat itu membahas kasus kelalaian pihak sekolah dalam menginput data ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), yang berdampak pada gagalnya 140 siswa mengikuti seleksi tersebut.

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Harris Lubis, Kabid SMK Suhendri, Kabid SMA Basyir Hasibuan, serta Kacabdis Wilayah I Medan Yafizham Parinduri.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Harris Lubis menegaskan bahwa kepala sekolah SMKN 10 Medan berpotensi dicopot jika terbukti lalai dalam proses input data PDSS.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah terlebih dahulu. Jika memang ada kelalaian dari pihak operator sekolah, akan terlihat siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini,” ujar Harris Lubis.

Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan serupa terjadi di 130 sekolah tingkat SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, di Sumatera Utara.

“Semua aspirasi orang tua siswa telah kami tampung, dan solusi sedang dicari. Komisi E DPRD Sumut telah memberikan rekomendasi, dan pertemuan antara pihak sekolah, orang tua siswa, serta Dinas Pendidikan Sumut sudah dilakukan,” jelasnya.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, menegaskan bahwa sekolah yang terbukti lalai akan dikenai sanksi.

Kepala sekolah yang terbukti lalai akibat keterlambatan input data siswa ke PDSS berpotensi dicopot dari jabatannya.

Namun, tidak semua kepala sekolah langsung dicopot, karena sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.

“Jika sebagian data siswa diinput dan sebagian lainnya tidak, maka kepala sekolah akan dievaluasi. Untuk sekolah swasta yang lalai, akreditasinya bisa terdampak. Sedangkan bagi sekolah yang sudah menginput semua data tapi tidak menyelesaikan finalisasi di PDSS, hanya akan diberikan peringatan,” terang Subandi.

Selain itu, DPRD Sumut telah memanggil seluruh kepala sekolah SMA/SMK se-Sumatera Utara untuk mendengar langsung permasalahan yang terjadi.

Sejak kasus tersebut mencuat, baik sekolah maupun Dinas Pendidikan Sumut telah berupaya mencari solusi, termasuk menyurati Kementerian Pendidikan dan Komisi X DPR RI untuk meminta perpanjangan waktu pendaftaran SNBP.

“Kami berharap ada solusi dari Kementerian Pendidikan dan DPR RI. Jika perpanjangan waktu diberikan, siswa masih punya kesempatan untuk berjuang masuk perguruan tinggi.

Namun, jika tidak ada perpanjangan, sekolah yang lalai tetap harus menerima sanksi sesuai dengan kesalahannya,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (6/2/2025), para siswa SMKN 10 Medan telah melakukan aksi protes setelah pihak sekolah mengakui kelalaian dalam menginput data ke PDSS.

Aksi protes kembali terjadi pada Rabu (12/2/2025), kali ini melibatkan orang tua siswa yang meluapkan kekecewaan mereka di sekolah.

Kelalaian tersebut menyebabkan 140 siswa SMKN 10 Medan gagal mengikuti SNBP.

Meskipun Kementerian Pendidikan telah memberikan perpanjangan waktu untuk input data, sekolah tetap tidak berhasil menyelesaikannya.

Akibatnya, orang tua siswa mengadu ke DPRD Sumut untuk mencari keadilan.

Rapat dengar pendapat itu menjadi langkah awal dalam penyelesaian kasus, dengan DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut berkomitmen untuk menindak sekolah yang lalai agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (***)

You might also like