Penyidik Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu ke Kejaksaan

IndependenNews.com | Lhoksukon – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tiga tersangka kasus perburuan dan penjualan kulit harimau serta beruang madu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Kamis (23/1/2025).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah R (26), Z (35), dan I (36), yang diketahui merupakan perangkat desa di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Mereka menjabat sebagai Bendahara Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Dusun (Kadus).

Barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini meliputi satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu lembar kulit Beruang Madu (Helarctos malayanus), serta sepeda motor yang digunakan para tersangka saat penangkapan pada November 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, SH., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menahan para tersangka di Lapas Lhoksukon selama 20 hari ke depan.

“Para pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam, baik satwa maupun tumbuhan yang dilindungi, sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Oktriadi.

Sebelumnya, pada Senin malam (26/11/2024), Tim Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap ketiga pelaku di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka diduga memperdagangkan kulit hewan dilindungi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kulit harimau dan beruang madu tersebut merupakan hasil jerat yang dipasang oleh tersangka R di hutan Langkahan, Aceh Utara. Saat penangkapan, tersangka R dan Z tengah mengangkut barang bukti menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka I diamankan karena berperan mencari pembeli.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. [RIZ]

You might also like