Independennews.com | Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan yang menyamar sebagai jaksa pada Rabu (4/12/2024).
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sei Serayu, Medan, sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku utama, AWS, menggunakan identitas palsu dan atribut Kejaksaan untuk memeras korban berinisial DS.
Bersama AWS, seorang rekan bernama HPN juga turut ditangkap. Kasus itu terungkap setelah korban, DS, melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Intelijen Kejati Sumut.
DS mengaku dihubungi oleh AWS yang mengaku sebagai jaksa. Dalam aksinya, AWS meminta sejumlah uang kepada DS dengan alasan untuk pengamanan terkait kemungkinan permasalahan hukum yang berhubungan dengan pekerjaan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen melakukan monitoring dan identifikasi terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui DS telah menyerahkan sejumlah uang kepada AWS. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian bergerak dan menangkap AWS serta HPN di lokasi yang sudah dipantau.
Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: uang tunai sebesar Rp1.000.000, kartu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bidang Intelijen atas nama Andi, SH.
Kemudian, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang., dua unit ponsel Xiaomi warna putih/rose gold (salah satunya ber-casing Doraemon), satu unit HP HD screen warna hitam, satu buah borgol.
Selanjutnya, disita juga satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BK 5120 AJ dan satu unit martil.
Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, Tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan AWS dan HPN kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejati Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan tindakan mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang. (*)