Ogah Beri Ganti Rugi, PT ASE di Sijamapolang Diduga Merampas Tanah Warga

IndependenNews.com – Humbahas | PT ASE yang beraktivitas di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan telah menguasai tanah milik warga tanpa izin.

Hal itu diutarakan oleh salah satu warga setempat, Addir Sudirto Tamba, kepada awak media ini, Jumat (11/10/2024).

Menurut penjelasannya, PT ASE sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik. Karena di Desa Sigulok terdapat sumber daya alam yang mendukung hal itu, PT ASE kemudian mulai membangun PLTM di sana.

Daerah Sigulok, yang merupakan daerah pertanian milik masyarakat yang dikelola secara turun-temurun, tentu memiliki tuan tanah. Meski hampir keseluruhan masyarakat di sana belum mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berdasarkan sejumlah bukti dan situs-situs peninggalan sejarah, tanah tersebut telah mereka kuasai sejak berabad-abad yang lalu.

Di awal kedatangan perusahaan, Addir menceritakan, masyarakat setempat memang diajak berunding. Perundingan diagendakan untuk membahas masalah lokasi tanah yang akan di pergunakan PT ASE dalam beraktivitas. Pada saat itu juga dilakukan pembahasan mengenai ganti rugi kepada pemilik lahan.

Beberapa tahun setelahnya, PT ASE dikabarkan telah memberikan ganti rugi dimaksud. Masyarakat sebagai pemilik lahan yang dikuatkan berdasar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kepala Desa mendapatkan haknya berdasarkan ukuran tanah mereka yang tertera di SKPT.

Setelah waktu berjalan terus, dan PT ASE telah lama beraktivitas di Sigulok, Addir Tamba mengaku sepertinya ada ketidaksesuaian pembayaran ganti rugi terhadap tanah miliknya. Menurutnya, luas tanah miliknya yang digunakan PT ASE telah melampaui ukuran yang mereka sepakati sebelumnya.

Addir yang mulai curiga karena adanya dugaan perluasan wilayah penggunaan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, meminta melakukan pengukuran ulang. Dan benar saja, luas lahan kepunyaan Addir yang berada di dua titik lokasi berbeda semuanya mengalami penambahan luas.

Di lokasi pertama, Addir memberikan lahan kepada perusahaan seluas 2.546 meter persegi, namun setelah diukur total yang digunakan perusahaan mencapai luas 5.566 meter persegi. Di lokasi kedua, tanah yang diberikan sebelumnya kepada perusahaan seluas 13.588 meter persegi. Namun setelah diukur ulang, terdapat 18.778 meter persegi yang digunakan PT ASE.
“Jadi kalau kita total, ada sekita 8.000 meter persegi lebih, yang mereka kuasai tanpa ada ganti rugi”, ujar Addir.

Addir yang merasa empunya lahan itu sudah beberapa kali melakukan usaha agar ganti rugi lahannya segera dibayarkan pihak perusahaan. Mulai dari berupaya mendatangi pihak perusahaan untuk membicarakannya dengan baik-baik, tapi rupanya niat itu tidak berhasil.

Selain itu, melalui bantuan kuasa hukum, Posma Otto Manalu, SH, MM, Addir pun sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT ASE. Namun lagi-lagi, usahanya itu hingga kini belum diindahkan pihak perusahaan.

Terkini, Addir yang merasa haknya dirampas, kemudian memblokade sebagian lokasi lahan miliknya agar tidak lagi dicaplok pihak perusahaan.

“Barusan. Tadi. Saya pasang pagar. Saya blokade jalan ke tanah saya”, ungkap Addir.

Sementara itu, Humas PT ASE Choky Sihombing, yang berhasil ditemui awak media membantah tudingan Addir Tamba. Choky menyebut, bahwa di awal seluruh masalah ganti rugi terhadap tanah masyarakat telah selesai dibayarkan.

“Sudah lama dibayar semua. Dan kalaupun dia (Addir) mengatakan masih ada tanahnya yang belum diganti rugi, itu ga mungkin”, ucap Choky.

Walau dirinya tidak memberikan keterangan terperinci mengenai luas lahan yang dibayar, namun Choky bersikukuh, pihak perusahaan telah menyelesaikan masalah tanggung jawabnya terkait soal itu.

“Dia kan juga sudah mensomasi, melalui kuasa hukum. Yah kami pun juga begitu, perusahaan kami juga punya kuasa hukum. Mungkin suatu saat orang bapak (wartawan) bisa menghubungi pihak kuasa hukum kami maupun pimpin perusahaan lain yang punya wewenang untuk info lengkap”, pungkasnya.

(Tinton)

You might also like