KPU Medan Tetapkan 3 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menggelar Rapat pleno di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, pada Minggu (22/9/2024). (Dok. Istimewa)

Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada Medan 2024.

Ketiga pasangan tersebut adalah Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, yang didukung oleh partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB, dan Perindo.

Kemudian, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang diusung oleh PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh, dan PBB. Terakhir, Hidayatullah dan A. Yasyir Ridho Loebis, yang diusung oleh PKS.

KPU Medan menetapkan ketiga pasangan calon tersebut dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, didampingi Komisioner, Muhammad Taufiqurahman Munthe dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bobby Niedal Dalimunthe dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zefrizal dari Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Saut Haornas Sagala dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Rapat pleno itu berlangsung di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, pada Minggu (22/9/2024).

Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilakukan pada Senin (23/9/2024) di Hotel Selecta pukul 19.00 WIB.

Dalam pengundian itu, seluruh pasangan calon diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakilkan.

“Masa kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November,” ujar Mutia. (*)

You might also like