IndependenNews.com | Medan – Dinas Perhubungan Kota Medan mulai menegakkan aturan dan mencabut badge jukir di area non e-parking Kota Medan pada Rabu (03/04/2024) pagi.
Kegiatan itu sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menerapkan parkir gratis di area non e-parking.
Kebijakan baru sudah mulai diberlakukan, pembayaran parkir di Kota Medan hanya dapat dilakukan secara non tunai, dan uang tunai tidak akan diterima lagi.
Dishub Kota Medan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung kebijakan itu agar sistem perparkiran di Kota Medan dapat beroperasi dengan lancar.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Kebijakan tersebut dimulai Selasa, 2 April 2024, dan seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional telah ditarik.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis menegaskan, dengan kebijakan tersebut, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Iswar saat saat berkunjung ke Taman Ahmad Yani, Medan. (tbs)