IndependenNews.com, Aceh Tenggara | Berdasarkan berita yang dilansir oleh salah satu media online tertanggal 9/5/2023, diberitakan bahwa salah seorang oknum staf dinas keuangan pemkab Aceh Tenggara diduga kerap menerima setoran dari kasi PMD Kecamatan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal itu dilakukan oknum MYD berdalih untuk memuluskan pengajuan uang lelah (tulah) para kepala desa kabupaten Aceh tenggara.
Praktek tersebut sudah berjalan lama, bahkan setiap pengajuan untuk pencairan tulah para Kades harus disetor dulu kepada oknum MYD dengan modus untuk dana photo copy dan beli materai.
Kalau setoran sudah beres, baru di lakukan proses pencairan. Adapun transaksi gelap ini diduga sudah sering dilakukan oknum MYD.
Informasi yang diterima dari salah seorang Kades yang namanya tidak mau dituliskan kepada independennews.com, pada (13/05/2023) dan dari sejumlah sumber yang layak dipercaya, menyebutkan bahwa sejumlah uang tersebut dipungut dari pihak Kecamatan, yang bersumber dari para Kades dan prangkat desa.
Setelah uang terkumpul, selanjutnya para Kades serahkan ke kasi PMD kecamatan, selanjutnya untuk disetorkan ke saudara MYD, dengan jumlah nominal Rp. 3.000.000,- per kecamatan dan setoran dilakukan lewat transfer Bank.
Nara sumber juga menambahkan bahwa uang yang disetorkan itu, dengan dalih untuk kepentingan administrasi berkas dokumen pengajuan tulah (SPP), yakni untuk biaya Fotocopy dan penggandaan dokumen dan pembelian materai.
Berkaitan dengan hal ini, sumber meminta kepada PJ Bupati Syakir untuk memberi sangsi kepada saudara MYD atas perilaku yang diduga melakukan pungli untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan ini, Nara sumber juga akan melaporkan dugaan ini ke pihak APH, dalam hal ini Kejati Banda Aceh, agar secepatnya dilakukan penyelidikan.|*