Ketua LSM KPK-N Aceh Tenggara Akan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa LW Beringin Gayo ke Polres Aceh Tenggara

      
IndependenNews.com, Aceh Tenggara |
Ketua LSM KPK-N Kutacane Junaidi mengungkapkan hasil inpestegasi nya di Desa lw Beringin Gayo tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun anggaran 2021-2022.

“Kami tentu tidak bisa merinci satu per satu tentang temuan itu, Namun yang pasti bukti dan dokumen pendukung sudah kami sertakan dalam persiapan laporan, termasuk pihak-pihak mana saja yang perlu dikonfirmasi, dugaan ini pastinya akan kami laporkan ke pihak penegak hukum Kepolisian Polres Aceh Tenggarai,”ucap Junaidi kepada Media Ini, Kamis (2/2/23)

Lanjut Junaidi mengatakan, pihaknya ingin menjalankan fungsi LSM sebagai wadah organisasi yang menampung, mengelola dan mengawal semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan.

“Berdasarkan analisa dokumen pendukung yang kami peroleh dari pelapor terkait penggunaan anggaran 2021-2022, ada beberapa temuan yang menurut pelapor perlu ditindaklanjuti oleh aparatur penegak hukum. Yang mana dalam perkiraan ratusan juta rupiah diduga diselewengkan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Junaidi

Dalam analisa, Sambung Junaidi, ada kegiatan yang penggunaan Dana nya sangat mencolok seperti kegiatan ketahanan pangan Anggaran Rp131 jt, sementara fakta kegiatan di perkirakan hanya di pajang beberapa polibek yang bibit sayuran sawi dan bayam dan terong, tidak sesuai dengan anggaran yang ada.

Karena itu, Kata Junaidi, pihaknya dan rekan rekan dan tim Investigasi KPK-N Kabupaten Aceh Tenggara akan melaporkan dugaan penyelewengan dana Desa lw beringin Gayo Edi Ahmad Ariga. Tentang penyalah gunakan wewenang dan jabatan, serta peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13 tahun 2020.

“Selain itu Kami dari Lembaga LSM KPK-N Kabupaten Aceh tenggara, menduga kuat adanya unsur kesengajaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dengan carra kerja hanya beberapa orang saja Tampa melibatkan masyarakat banyak, pada pelaksanaan kegiatan tersebut. Kami juga berkesimpulan sebagaimana terdapat dalam isi pokok KUHP yang dimaksud dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kades lw beringin gayo Kecamatan semadam Kabupaten Aceh tenggara, tanpa kecuali siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Tutup Junaidi (aliasa)
 

You might also like