IndependenNews.com, Medan | Guna mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi menjadi kekhawatiran masyarakat saat ini.
Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan himbauan kepada apotik terkait dengan penjualan obat yang saat ini, izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah, Jumat (21/10/2022).
Pengawasan dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah apotik, salah satunya apotik Kalimas dan apotik Penang Island dijalan Setia Budi, Medan.
Petugas memberikan himbauan kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Medan Rukun Ramadani mengatakan, dari hasil pengawasan dan himbauan yang dilakukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.
“Kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya apotik tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat dari hasil penelusuran ditemukan banyak apotik maupun mini market sudah menarik obat-obatan yang dimaksud.” Ungkap Rukun Ramadani.
Selanjutnya Rukun menyampaikan, adapun obat yang tidak boleh diperjual belikan diantaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
“Selain kelima jenis obat yang dilarang tersebut, petugas juga meminta apotik untuk menurunkan jenis obat-obatan sirup tertentu agar tidak diperjual belikan untuk sementara sembari menunggu pengumuman resminya.” Tuturnya lagi.
Dalam kesempatan itu personil dinkes Medan juga menempelkan himbauan Wali Kota Medan Bobby Nasution, perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di sejumlah apotik. (tbs)