IndependenNews.com, Batam | Seorang pria inisial AS (22) asal Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha mengatakan bahwa korban berinisial BQ (15) diketahui merupakan pacar AS yang masih duduk di bangku sekolah. Kompol Yudha mengatakan bahwa mereka telah berpacaran baru sebulan lamanya.
Lebih lanjut Yudha mengungkapkan bahwa BQ diketahui lari dari rumah karena terlibat selisih paham dengan orangtuanya. Setelah itu, orang tua BQ membuat laporan anak hilang pada Senin, 03 Oktober 2022 lalu.
“Anak hilang itu sempat viral dan tim kami langsung melakukan pencarian dan baru bisa kita temukan tiga hari kemudian pada 06 Oktober,” ucap Kompol Yudha dalam konferensi persnya di Mapolsek Sekupang, Senin (10/10/2022).
Kompol Yudha melanjutkan bahwa korban BQ ditemukan berada di kos pacarnya yakni AS di salah satu kamar kos di Perumahan Green Garden, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam, AS akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan BQ selama lima hari korban kabur dari rumah.
“Kaburnya korban dari rumah karna permintaan BQ ke AS. yang mana AS menjemput BQ di rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Juncto pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (SOP).