Polisi Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal, 4 Orang Tersangka dan Satu Esvakator Diamankan

Independennews.com, Aceh | Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas Ilegal (tanpa izin) illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, penangkapan tersebut dilakukan pada kamis, (25/08/22)

“Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Kabupaten Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada Independennews.com Sabtu, (27/08/22) pagi.

Pada penggerebekan itu, petugas menangkap empat penambang, yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.jelas Kabid Humas

“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” ujar Winardy.

Penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan segala praktik penambangan ilegal.

“Atensi tersebut ditindaklanjuti Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya dengan mengingatkan maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan bisa merusak lingkungan.” tutup Kabid Humas Polda Aceh (man)

You might also like