IndependenNews.com, Batam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka inisial AS (52), HM (35), T (46) dan JN (46) pelaku perdagangan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan dibawa ke negara Malaysia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut berhasil diamankan polisi saat berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat.
Nugroho menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika ada satu kapal Speedboat yang tenggelam di perairan Pulau Putri Pantai Nongsa, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (16/06/2022) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.
Dari peristiwa itu, diketahui speedboat tersebut membawa 30 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Namun, pihak kepolisian hanya menemukan 23 orang saja, sementara 7 orang lainnya masih belum ditemukan.
“Berdasarkan pengakuan korban yang selamat, kapal tersebut membawa 30 orang calon PMI dari pelabuhan tikus dan tenggelam. 23 selamat dan 7 orang masih hilang dan ada 1 ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di negara Singapura inisial AS, jadi 6 orang lagi belum ketemu sampai sekarang,” ucap Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis (14/07/2022).
Nugroho menyebutkan, dari keempat tersangka ada yang bertugas sebagai perekrut, penampung, hingga mengurusi keberangkatan calon PMI. Dari masing-masing calon PMI, pelaku meraup untung sebesar Rp1,5 juta hingga Rp4.5 juta.
“Dari keterangan penyidik kami, dokumennya (calon PMI) tidak ada termasuk paspor dan perizinan untuk berangkat artinya ilegal. Ini merupakan ketiga kalinya, pertama dan kedua lolos,” timpalnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4, pasal 7, pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan pasal 81 juncto pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan kerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup.
Sebagai upaya pencegahan, Nugroho meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat hingga ketua RT/RW setempat untuk mendata setiap kos kosan yang sering digunakan sebagai modus untuk penampungan calon PMI.
“Saya juga perintahkan kepada Kapolsek termasuk anggota kami para Bhabinkamtibmas terutama untuk selalu memonitor pelabuhan tikus yang ada di tempat kita. Pelabuhan sudah kita data, jadi hati hati untuk para penampung yang memberangkatkan PMI secara ilegal melalui pelabuhan tersebut nanti akan kita tangkap,” tutupnya. (SOP).