Tingkat Perceraian di Anambas Meningkat, Kebanyakan Penyebabnya Perselingkuhan

IndependenNews.com, Anambas | Kasus perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas sejak 2018 hingga 2022 terus mengalami peningkatan, menurut data Pengadilan Agama (PA) Tarempa jumlah perceraian mencapai 444 kasus.

Hal ini diungkapkan oleh Hakim Sidang dan Humas PA Tarempa, Abdul Wahab kepada Media Jumat, (10/6/2022) siang.

Dikatakan Wahab, perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas terus meningkat setiap tahunnya. Ini merupakan dampak dari pribadi masing-masing yang kurang bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi, seperti media sosial, hingga menimbulkan persoalan ditengah keluarga.

Penyebab perceraian, sambung Wahab, selain dampak negatif media Sosial, juga disebabkan tekanan persoalan ekonomi, kondisi tersebut masalah umum yang banyak dipersoalkan hingga mengakibatkan keretakan bagi pasangan suami istri.

“Pesoalan ekonomi bisa merembet kepada perselingkungan dan juga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya

Menurut Abdul Wahab, Pengadilan Agama mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 sedapatnya mendorong untuk mengedepnkan proses mediasi sebelum melakukan putusan di persidangan, sehingga harapannya tidak selalu diselesaikan dengan perpisahan.

“Kita selalu mengupayakan proses mediasi kepada pasangan yang akan melayangkan permohonan cerai maupun yang telah mengajukan permohonan, karena tidak semua laporan akan kami proses. Kita memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan,”terang Abdul Wahab.

Kepada seluruh masyarakat secara khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Wahap, berpesan terutama bagi pasangan muda agar mengedepankan rasa kekeluargaan, dan tidak menggunakan emosi ketika terjadi perselisihan di dalam rumah tangga.

“Kami juga menyarankan untuk melakukan pernikahan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Mari menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan hati yang dingin, coba dimediasikn terlebih dahulu,”ucapnya

Ia menambahkan, kepada kaum muda agar menghindari pernikahan dini,”kami menyarankan agar orang tua melakukan pengawasan kepada anak.”Tutup Abdul Wahab. (rs)

You might also like