Cabjari Natuna Tarempa Limpahkan 2 Berkas Perkara Dugaan Korupsi ke PN Tanjungpinang

Foto : Penyerahan Berkas Perkara Tipikor

IndependenNews.com, Tanjungpinang| Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melimpahkan 2 (dua) berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 atas nama terdakwa MI dan MA ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kedua berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Kejari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang diwakili oleh Kasubsi Intel Datun, Alvin Dwi Nanda pada hari Rabu, (02/03/2022) bertempat di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Cabang Kejari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, dalam siaan persnya mengatakan bahwa, selanjutnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor.

Dirinya juga tetap menghimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi yang merugikan negara.

“Kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi,” tuturnya.

You might also like