Kecewa Dengan Oknum Penyidik, Susilawati Laporkan Oknum Polisi ke Polda Sumut

Foto: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara

IndependenNews.com, Batu Bara | Seorang warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Dera, Kabupaten Batu Bara, Susilawati Siregar mengungkapkan kekecewaannya kepada salah seorang oknum Polisi yang bertanggung jawab sebagai penyidik dalam kasus perkara yang dijalani oleh suaminya, Sulaiman.

Pasalnya, Susilawati mengaku bahwa dirinya merasa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut dalam penanganan perkara yang menjerat Suaminya sebagai tersangka kasus tanah di Kabupaten Batu Bara. Oleh karena itu, dirinya melayangkan laporan polisi ke Polda Sumut meminta keadilan terkait hukuman yang diberikan kepada Suaminya.

“Oknum penyidik diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut dan menetapkan suami saya sebagai tersangka,” ucapnya kepada IndependenNews.com pada Selasa, (14/12/2021).

Susilawati mengatakan, Pengadilan Negeri Asahan sempat membuat putusan sehingga suaminya (Sulaiman) lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, pihak Jaksa melakukan banding dan membuat Kasasi Mahkamah Agung memberikan vonis bersalah kepada suaminya dan dijatuhi hukuman selama 6 (enam) bulan penjara.

“Suami saya harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung setelah pihak jaksa melakukan banding,” tuturnya.

Sebelumnya kata Susilawati, saat ditetapkan sebagai tersangka, suaminya menjabat sebagai kepala desa dan menjadi terlapor dalam kasus tanah dan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atas dugaan Pemalsuan Akta Autentik dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/019/SKT/DL/l/2014 tanggal 21 Januari 2014 terkait objek tanah seluas 32.000 meter persegi di desa Lalang, Kecamatan Medang Dera.

“Surat itu dituding tumpang tindih dengan tanah seluas 32 ribu meter persegi milik saksi korban Tekardjo Angkasa sesuai SPGR No: 593.83/40 tanggal 18 Februari 1990 yang dilampirkan dalam laporan” ucap Susilawati.

“Suami saya menjadi korban rekayasa kasus yang diduga dilakukan mafia tanah, kenapa suami saya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara atas kasus ini. Saya rugi secara moril, materil, harkat, martabat, saya merasa ada kezaliman disini,” sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa oknum polisi yang diaporkan oleh Susilawati saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.

“Sedang didalami oleh Propam Polda Sumut, jadi Propam nanti yang mendalami, hasil penyelidikan bagaimana nanti kita lihat,” pungkasnya.(Tia/WD)

You might also like