Polrestabes Medan Ambil Alih Penanganan Kasus Penikaman Pedagang Dengan Aknum OKP

Foto : Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak

IndevendenNews.com, Sumatera utara |Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simandjuntak mengaku tak pandang bulu dalam menindak tegas jika terbukti ada penyidik yang tak profesional dalam penetapan tersangka kasus penikaman pedagang oleh preman.

Sebelumnya, seorang pedagang di pasar pringgan Kecamatan Medan Baru Medan berinisial BA yang ditikam oleh preman berinisial BS setelah terlibat perkelahian, belakangan BS dan BA saling lapor, namun BS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan oleh polsek medan baru.

“Khusus di medan baru, saya dengar kemarin dan saya sudah turunkan tim untuk melakukan audit kembali terhadap proses seperti itu,” ujar Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jum’at (29/10/2021) kemaren.

Menurut Kapoldasu, yang paling utama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak, karena setiap pihak diperbolehkan untuk melapor.

“Kalau soal laporan enggak boleh dilarang, tapi bagaimana proses penanganan nya nanti akan membuktikan unsur pidana yang dipersyaratkan, percayalah, tim akan melakukan penelitian dan saya sudah dapat laporan awal, makanya saya minta untuk ditarik dari polsek medan baru dan itu sudah ditangani oleh Polrestabes medan,” ujar Panca.

Untuk pembuktian, kata Panca, akan diteliti sampai dimana kebenaran laporan dan mekanisme penanganan saling melapor. Apabila nantinya ditemukan ketidak profesionalan penyidik, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Jika nanti terdapat temuan dugaan unsur ketidak profesionalan penyidik, makan tanpa pandang bulu, saya harus tindak tegas, karena saya sudah ingatkan hak masyarakat untuk melapor, tapi kewajiban polisi untuk mendalami laporan itu,”ujarnya.

Selain itu, tambah Panca, polisi akan mengedepankan penanganan perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice, sehingga tak semua perkara harus berakhir di pengadilan.

” Tentang saling lapor, kita mengedepankan restorative justice, apalagi kasus kecil, karena semakin banyak orang mengira proses di pengadilan bisa sampai kepenjara, itu tidak bagus,”tegas Panca.

Diketahui, kasus ini bermula pada 9 agustus 2021 sekitar pukul 06.00 wib di pasar pringgan, menurut BA saat dia sedang menurunkan dagangannya dari mobil, dua orang preman yang mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan mendatangani dan meminta uang kepadanya.

Permintaan mereka tidak dikabulkan, para preman itu kemudian memukul mobil BA, sehingga berujung baku hantam, kemudian BS menikam dada kanan BA, kemudian BA membela diri dengan memukulkan besi kunci roda kepada BS.

Kemudian, keduanya saling lapor ke polsek Medan baru, nyatanya pedagang BA lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, usai kasus ini mencuat, Polrestabes Medan mengambil alih kasus.

“Kita masih mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat, apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada BA maka kasus tersebut akan kita hentikan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.(tia Vanny)

You might also like