Timbulkan Keresahan, Warga Minta Cafe Di Sekitar Perumahan Muka Kuning Ditertibkan

Independennews.com, Batam | Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan cafe atau warung malam di sekitar Perumahan Muka Kuning Paradise pada Jumat, (10/9/2021).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha didampingi Anggota Komisi I, Tan A Tie dari Fraksi Demokrat PSI dan Siti Nurlailah dari Fraksi PKS bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Pada kesempatan tersebut, Ketua RW Ketua RW 05 mengatakan bahwa warganya merasa terganggu dengan keberadaan cafe yang ada di areanya. Oleh karena itu, dirinya berharap agar DPRD dapat memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua RW lain yakni meminta DPRD melakukan pengecekan terhadap izin cafe yang tidak memiliki nama dan sering meresahkan warga setempat.

Dirinya juga merasa terganggu dengan adanya cafe tersebut dikarenakan lokasinya yang berada diarea sekitar cafe juga ada Rumah Sakit, Pondok Pesantren, Sekolah dan Yayasan Yatim Piatu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Batam, Ella mengatakan bahwa semua orang memang punya hak dalam mendirikan suatu tempat usaha. Namun, harus mempertimbangkan keadaan disekitar untuk tidak sampai mengganggu hak warga.

Hal yang sama juga disampaikan oleh, Anggota Komisi I, Utusan Sarumaha, meminta Satpol PP kota Batam untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti keberadaan cafe yang tidak punya nama dan meresahkan masyarakat.

“Saya minta dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tutur Sarumaha saat memimpin rapat.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Operasional Satpol PP, Anto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan nanti malam. Selain itu pihaknya juga akan melakukan penyelidikan untuk kemudian dipanggil pada Senin depan.

“Nanti malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.00 dini hari kita akan turun untuk cek lokasi, Senin nanti akan dipanggi ke Satpol PP,” ucap Anto.

Anto menilai, perbuatan yang dilakukan oleh pemilik cafe tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007 tentang mengganggu masyarakat.

Lanjut kata Anto, terkait keberadaan cafe tersebut, dirinya tidak mengetahui. Karena menurut laporan yang dirinya terima adalah cafe milik Tobing dan sudah didatangi oleh pihaknya.

“Terkait cafe tersebut memang kita tidak tahu, tapi untuk lebih jelasnya nanti malam kita akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek keberadaan cafe yang meresahkan warga tersebut,” tutupnya. (SOP)

You might also like