INDEPENDENNEWS.COM, Asahan – Dalam rangka tertib administrasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan, serta menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang rusak atau invalid, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-E Rusak atau Invalid. Jum’at (08/01/2021).
Mengenai hal tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Drs.Supriyanto,M.Pd saat dikonfirmasi oleh awak media di halaman Kantor Disdukcapil Asahan mengatakan bahwa pihaknya memusnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara membakar.
Dalam kesempatan ini Supriyanto juga mengatakan bahwa sebelumnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-EL yang invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan.
“Pemusnahan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu-isu yang kontraproduktif di masyarakat,” ungkap Supriyanto.
Mengakhiri penyampaiannya Supriyanto menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (SS)