Karimun — Paska penetapan Kundur sebagai zona merah Covid-19, Pemerintah kabupaten Karimun memperketat arus keluar masuk warga ke Karimun.
“Penjagaan pelabuhan semakin diperketat, setiap warga dari luar Karimun ke Karimun diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (11/08/20).
Dikatakan Rafiq, bagi warga yang datang dari daerah manapun di wilayah Kabupaten Karimun, harus membawa surat kesehatan. Jika tidak dilengkapi dengan syarat itu maka akan diarahkan mengurus ke Puskesmas terdekat untuk cek kesehatan.
Dan bagi warga dari luar wilayaj Karimun yang tidak membawa surat keterangan sehat, kata Rafiq, akan dilarang masuk ke Karimun dan akan dikembalikan pulang lagi naik kapal berikutnya,”pungkas Rafiq. (Red)