TANJUNGPINANG, INDEPENDENNEWS.COM — Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian. Pelaku diduga telah melakukan banyak kejahatan jalanan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku telah melakukan kejahatan perampasan sebanyak 16 kali.
Demikian diungkapkan Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny C., S.IP, Selasa (18/2/2020) bertempat di Mako Polsek Tanjungpinang Timur.
Pencurian yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dengan 1 orang Tersangka berinisial BY berawal dari dua laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur yakni :
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan diketahui identitas Tersangka.
Kemudian pada hari Sabtu (15/2/2020) diketahui keberadaan Tersangka di daerah Cikolek kemudian dilakukan penangkapan dan selanjutnya diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka yang mana tersangka BY telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 16 kali dan masih dilakukan pengembangan serta pengungkapan oleh Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasubbag Humas IPTU Suprihadi H. menyampaikan atas perbuatan yang dilakukan Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Kasubbag Humas juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan berhati-hati serta selalu menjaga diri dengan baik. Hindari berjalan di daerah yang sepi dan jangan memperlihatkan barang bawaan yang terkesan mewah yang dapat memancing seseorang untuk melakukan kejahatan.(+)