Independennews.com, Lingga — Kakek tua nakal ini, bernana Mochtar Bin Abdullah warga Tanjung Ingat pulau duyung kecamatan senayang kabupaten lingga. Ia terpaksa diamankan Satreskrim Kepolisian Sektor (polsek) Senayang, karena ulahnya yang diduga melakukan pencabulan menyetubuhi anak di bawah umur.
Petistiwa pencabulan ini terjadi pada juni lalu dan baru terungkap pada pada tanggal 26 juli 2018. Pada saat pelapor, saudara Ambran bin Abbas (40) mendapat kabar dari Sarinah, yang merupakan Saudara istrinya mengatakan kepadanya bahwa anaknya sebut saja bunga telah di setubuhi oleh saudara mochtar di kediamannya sendiri.
Kasat reskrim polres lingga, AKP sunarnoko Jum’at (3/8/2018) mengatakan, kejadian tersebut sudah terjadi juni 2018 kemarin dan baru dilaporkan kepolsek senayang tanggal 28 Juli 2018 lalu. Kata Suharnoko.
Selanjutnya pelapor langsung memanggil korban untuk menanyakan apakah benar korban telah disetubuhi oleh terlapor dan korban mengakuinya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian melaporkannya ke Kantor Polisi. Kini atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.” ujar Suharnoko.
(juhari)