Dinas Perdagangan Lingga Sidak Toko, Temukan Barang Tanpa SNI

Independennews.com, Lingga — Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Pelayanan Terpadu satu pintu dan Perdagangan Kabupaten lingga, melaksanakan Sidak barang, Elektronik, Makanan, dan barang pecah belah Tanpa Standard SNI di sejumlah pertokoan Di Dabo, Jumat (14/7/2018) di temukan masih ada barang yang betedar di pasaran tidak, berstandard SNI.

Menyikapi hasil temuan ini, Kepala Seksi usaha perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Wira Nanda Pratama mengatakan, Untuk sementara ini sidak yang dilaksanakan baru sebatas Sosialisasi saja kepada Pelaku Usaha.

Namun jika nanti dilakukan sidak kembali, kita akan mekakukan penegasan dengan mengambil tindakan sesuai hukum

Diakuinya, Memang ada beberapa produk barang yang tidak SNI, untuk itu kita juga mengimbau kepada pedagang kedepannya untuk tidak lagi menjual barang tanpa standard SNI, seperti Aksesoris Hp, yang banyak di temui di sejumlah toko barang ekektronik” katanya

Sementara Pemilik Toko Hp (Sky) mengaku, Pihaknya Sudah berusaha menjual Hp maupun Aksesoriesnya berstandard SNI, Begitu juga barang Elektronik lainnya.

“barang yang kami jual bergaransi Nasional, seperti, Vivo, Samsung, dan Xiaomi, dan kami usahakan semuanya Berstandar SNI” aku pemilik toko Sky kepada petugas Saat sidak.

Sementara sidak yang ditemui di toko Aneka Plastik di Jalan Pelabuhan Dabo, beberapa jenis produk yang di jual juga ada barang yang tidak berstandard SNI.

” ada beberapa produk barang yang tidak SNI mengandung bahan bahan yang katanya dapat merugikan konsumen, maupun berdampak tidak secara langasung, karena itu kita antisipasi dan melakukan pendataan terlebih dahulu, untuk melakukan pengawasan, soal tindakan nanti ada Dinas yang lebih berkompeten,” ujar Wira.

Selain itu, ditoko makanan tim sidak menyidak makanan yang di jual dimega glori yang merupakan pusat perbelajaan di Dabo, pemilik mengaku Prodak makanan yang jual rata rata kebanyakan tidak SNI, langsung ada label BPOM.

“petugas BPOM sendiri sering turun untuk memeriksanya”, ungkap pemilik kepada petugas.

Tim sidak perdagangan sendiri sebelum melakukan sidak mengaku, mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyak toko Elektronik, Bangunan maupun barang pecah belah yang di jual di peredaran tidak berstandard SNI,
atas laporan ini berdasarkan arahan pimpinan, segera mengecek langsung, untuk melakukan sosialisi kepada pelaku Usaha dan memberikan arahan Untuk tidak lagi mejualnya. Dan ini suatu pelanggaran UU Konsumen,” ucap Lincol Padaribu

Terkait masih belum adanya perlindungan terhadap konsumen di wilayah kabupaten Lingga, kata Wira, Insyaallah diusahakan untuk dibentuknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), namun ini butuh proses,” tutup dianya.

( juhari)

You might also like