APBD Tulungagung 2024 Menyala Merah

*Rakyat Jangan Disuruh Percaya, Pemkab Harus Buka Dokumen*

Independennews.com | Tulungagung — Angka-angka dalam pertanggungjawaban APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi perhatian publik. Bukan karena angka besar otomatis bermakna penyimpangan, tetapi karena setiap rupiah uang daerah wajib dijelaskan secara terang kepada masyarakat.

Data resmi menunjukkan sejumlah pos anggaran yang patut dibuka rinciannya, mulai dari realisasi Belanja Daerah RSUD dr. Iskak sebesar 105,44 persen, Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak sebesar 110,48 persen, Retribusi Daerah Rp520,95 miliar, Belanja Hibah Rp168,58 miliar, Bantuan Keuangan kepada Desa Rp404,79 miliar, SiLPA Rp321,11 miliar, hingga Kewajiban Daerah Rp109,38 miliar.

Angka-angka itu belum membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, angka sebesar itu juga tidak cukup dijawab dengan kalimat normatif: “sudah sesuai prosedur.”

Sebab, prosedur yang benar seharusnya bisa diperiksa. Jika belanja sah, kontraknya dapat ditunjukkan. Jika hibah tepat sasaran, penerimanya dapat dibuka. Jika bantuan keuangan desa tersalurkan, fisiknya dapat dilihat. Jika retribusi melonjak, sumber penerimaannya harus bisa dijelaskan.

Publik tidak sedang menuduh. Publik sedang menagih akuntabilitas.

Dalam konteks RSUD dr. Iskak, realisasi Belanja Barang dan Jasa yang mencapai 110,48 persen perlu dijelaskan secara rinci. Barang apa yang dibeli, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah barang atau jasa tersebut benar-benar memberi manfaat bagi pasien.

Begitu pula dengan Retribusi Daerah sebesar Rp520,95 miliar. Pemerintah daerah perlu menjelaskan sumber penerimaan tersebut berasal dari objek apa saja, OPD mana yang memungut, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta apakah terdapat perubahan klasifikasi atau reklasifikasi pendapatan.

Pada pos hibah sebesar Rp168,58 miliar, publik berhak mengetahui siapa saja penerima hibah, berapa nilai masing-masing, apa dasar pemberiannya, dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Hibah bisa sah dan bermanfaat, tetapi tanpa keterbukaan, ruang kecurigaan akan tetap terbuka.

Bantuan Keuangan kepada Desa sebesar Rp404,79 miliar juga harus dijelaskan. Desa mana saja penerimanya, untuk kegiatan apa, apakah fisiknya sudah terlaksana, dan apakah volume pekerjaan sesuai dengan RAB.

Sementara itu, SiLPA sebesar Rp321,11 miliar yang berdampingan dengan kewajiban daerah Rp109,38 miliar juga memerlukan penjelasan publik. Rakyat berhak tahu apakah SiLPA tersebut muncul karena efisiensi, keterlambatan pekerjaan, program yang tidak berjalan, atau faktor administrasi lainnya.

Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi ruang bagi masyarakat untuk meminta informasi dari badan publik. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Karena itu, Pemkab Tulungagung, DPRD, Inspektorat, PPID, RSUD dr. Iskak, BPKAD, Bapenda, Dinas PMD, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memberi penjelasan terbuka sesuai kewenangannya masing-masing.

Ini bukan vonis, ini bukan tuduhan korupsi. Ini adalah alarm demokrasi.

APBD bukan uang pejabat. APBD bukan uang kelompok. APBD adalah uang rakyat. Maka rakyat berhak bertanya: uang itu dipakai untuk apa, dibayarkan kepada siapa, diterima siapa, dan manfaatnya apa bagi masyarakat Tulungagung.

Jika semuanya benar, buka dokumennya. Jika semuanya tertib, tunjukkan buktinya. Karena dalam pengelolaan uang rakyat, keterbukaan bukan ancaman. Keterbukaan adalah kewajiban.

You might also like