UMK Medan 2026 Naik 8 Persen, Gaji Pekerja Tembus Rp4,3 Juta

Wali Kota Medan menyampaikan usulan kenaikan UMK dan UMSK Medan tahun 2026 hasil rapat Dewan Pengupahan. (Dok. Humas Pemko Medan)

Independennews.com | Medan – Dewan Pengupahan Kota Medan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen.

Jika disetujui, UMK Medan yang pada tahun 2025 sebesar Rp.4.014.072 akan naik menjadi Rp.4.335.198. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa.

Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan tahun 2026.

Besaran kenaikan UMSK diusulkan berada di kisaran 5 hingga 9 persen, atau setara Rp.4.378.392 hingga Rp 4.508.606, tergantung sektor usaha.

“Hasil rapat ini kami sampaikan dan akan kami usulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Rico di Medan, Rabu (24/12/2025).

Rico berharap kenaikan upah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Medan.

Ia menilai keseimbangan antara peningkatan pendapatan buruh dan produktivitas perusahaan menjadi kunci penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, perusahaan diharapkan tetap menjaga produktivitas agar aktivitas ekonomi di Kota Medan terus bergerak.

Hal tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Kami berharap keputusan ini memberi manfaat bagi pekerja. Di sisi lain, kami juga mendorong perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi sangat dibutuhkan,” katanya.

Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya harmonisasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Ia memastikan angka kenaikan yang diusulkan telah melalui perhitungan matang dan pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.

Ke depan, Pemerintah Kota Medan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur.

“Kami ingin proses penetapan berjalan kondusif dan iklim investasi di Medan semakin tumbuh, baik skala menengah maupun besar,” pungkas Rico. (**)

You might also like