Illegal Logging di Parsingguran Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kadesnya Bilang Tidak Tahu

IndependenNews.com – Humbahas | Bencana alam  baru saja meluluhlantakkan sebagian kawasan di Bumi Sumatera. Ironisnya, hukuman sang Khalik atas kerusakan alam yang terjadi tersebut, rupanya belum menghasilkan efek jera terhadap keserakahan sejumlah oknum manusia.

Seperti yang terjadi di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung. Meski tragedi bencana alam masih dalam proses pemulihan, duggan illegal loging justru terjadi Kawasan Hutan di Parsingguran II.

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) pun gercep dan langsung menyelidiki kasus penebangan kayu ilegal tersebut.

Illegal logging itu tepatnya berada  di Dusun III Sibaragas-Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Minggu (21/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas didampingi oleh Ahli Kehutanan dari Dinas UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu. 

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 168 tunggul kayu, 91 potong kayu pinus, dan 1 unit kendaraan jonder rusak.

Dalam rilis persnya, Minggu (21/12/2025) malam, Kasubsi Penmas Polres Humbahas Bripka Jafaruddin Simanjuntak menyebutkan, kasus illegal Logging tersebut melibatkan seorang oknum anggota Polres Humbahas, Bripda JAG.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada akhir November 2025 Bripda JAG diduga mulai melakukan aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut. Lalu kemudian pada Kamis, 18 Desember 2025, kayu hasil tebangan dikeluarkan ke pinggir jalan umum dalam bentuk potongan sepanjang dua meter.

Keterangan  disampaikan oleh seorang warga setempat berinisial DB, bahwa pada pertengahan November 2025, dirinya sempat didatangi oleh seorang oknum anggota Polres Humbahas berinisial Bripda JAG yang menanyakan lokasi tanah milik Manginar Banjarnahor. 

“Propam Polres Humbahas menyatakan Bripda JAG tidak melaksanakan dinas di jajaran Polres Humbang Hasundutan dan sedang ditangani karena dugaan disersi”, terang Jafaruddin.

Sementara, berdasarkan penyelidikan, Jafaruddin mengatakan, bahwa kepala Desa Parsingguran II Sabar Banjarnahor, saat dikonfirmasi, mengakui tidak tahu tentang aktivitas penebangan kayu tersebut.

Sabar Banjarnahor yang ditemui petugas di lokasi menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu tersebut sejak Kamis, 18 Desember 2025.

Kepada petugas, ia menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud diklaim sebagai milik masyarakat atas nama Manginar Banjarnahor, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah tahun 2022 yang digunakan sebagai persyaratan pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Namun, terkait kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu, Kepala Desa menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun mengetahui aktivitas tersebut sebelumnya.

“Tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu”, jelas Jafaruddin lebih menyampaikan keterangan dari Kepala Desa Parsingguran II.

Ia menambahkan, di area tebangan ditemukan juga sebuah pondok beratapkan terpal berwarna biru yang di dalamnya terdapat peralatan memasak serta dua jerigen berisi cairan yang diduga bahan bakar solar dengan total volume sekitar 20 liter.

Sementara, berdasarkan hasil overlay lokasi ke dalam peta kawasan hutan, Ahli Kehutanan UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu, menyampaikan bahwa titik penebangan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

Dalam upaya pengamanan lokasi, personel Polres Humbahas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, bersama staf UPTD KPH XIII Doloksanggul memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik, meliputi tumpukan kayu, kendaraan jonder, titik lokasi penebangan, serta pondok beratapkan terpal biru.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi, yakni SB selaku Kepala Desa Parsingguran II dan DB selaku warga masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan Ahli Kehutanan Provinsi untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Penyelidikan akan terus kami lakukan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Jhon singkat.

Selain itu, Sat Reskrim Polres Humbahas juga akan berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Humbahas untuk menelusuri keberadaan serta dugaan keterlibatan Bripda JAG dalam aktivitas penebangan kayu tersebut.

Di tempat terpisah, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasi Propam Polres Humbahas AKP J. Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui keterlibatan anggota Polri berinisial Bripda JAG dalam kasus yang sedang di selidiki oleh sat Reskrim Polres Humbahas, namun selama tahun 2025 Bripda JAG tercatat tidak melaksanakan dinas di jajaran Polres Humbang Hasundutan. 

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilaksanakannya empat kali sidang disiplin oleh Sipropam Polres Humbahas terhadap yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan disiplin internal di lingkungan Polri.

AKP J. Sihombing menambahkan bahwa selain proses disiplin, Sipropam Polres Humbahas saat ini juga tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bripda JAG. Proses tersebut dilakukan terkait dugaan disersi, karena yang bersangkutan diduga meninggalkan tugas tanpa izin yang sah dari pimpinan, yakni Kapolres Humbahas.

“Dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas AKP J. Sihombing.

Lebih lanjut, AKP J. Sihombing menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Pihaknya memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai wujud komitmen Polres Humbahas dalam menjaga integritas dan kedisiplinan institusi Polri. (Rachmat Tinton)

You might also like