Independennews.com | Pemalang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mulai menyiapkan kerangka pendanaan jangka panjang untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Bersama DPRD Pemalang, Pemkab mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, sebagai langkah antisipasi agar pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut tidak menjadi beban mendadak dalam satu tahun anggaran.
Melalui surat perintah Ketua DPRD Pemalang, Martono, tertanggal 6 Desember 2025, Komisi A resmi ditunjuk sebagai komisi yang membahas Raperda tersebut secara teknis dan mendalam.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Menurutnya, pembentukan dana cadangan merupakan instrumen penting untuk memastikan kesiapan fiskal daerah menghadapi tahapan Pilkada 2029.
Namun demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan agar penyusunan Raperda tidak sekadar bersifat formalitas administratif.
“Penyusunan dana cadangan adalah bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal,” ujar Heru dalam keterangannya kepada media, Minggu (7/12/2026).
Mantan aktivis pendiri Aliansi Pemalang Raya (AMPERA) tersebut mengapresiasi langkah progresif Pemkab yang menyiapkan perencanaan jauh hari sebelum tahun pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, hal ini merupakan sinyal kuat bahwa tata kelola politik harus berjalan seiring dengan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Tujuannya jelas: agar Pilkada nanti tidak menjadi beban anggaran yang tiba-tiba melonjak hanya dalam satu tahun fiskal,” tegasnya.
Heru juga menegaskan kesiapannya membahas Raperda tersebut di Komisi A secara terperinci, mengingat pentingnya dana cadangan sebagai solusi jangka menengah untuk menghindari penumpukan kebutuhan anggaran.
“Perda ini akan menjadi payung hukum untuk memastikan pendanaan tahapan Pilkada disiapkan secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan mengedepankan efisiensi dan keberlanjutan,” ujarnya.
Kundhimiarso menyebut dasar hukum pembentukan dana cadangan sudah sangat jelas, yakni Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, ia menilai kebutuhan anggaran Pilkada ke depan akan semakin besar jika mekanisme pemilihan tetap dilakukan secara langsung. Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya pemilih menjadi faktor utama, di samping tantangan geografis Pemalang.
“Seiring bertambahnya penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara TPS akan ikut meningkat. Wilayah Pemalang yang luas juga membuat biaya distribusi logistik tidak sedikit,” pungkasnya.
(Alwi Assagaf)