Independennews.com | Demak — Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional, para petani di Kabupaten Demak justru sempat dibuat resah oleh maraknya pencurian mesin traktor. Bagi mereka, traktor bukan sekadar alat bantu tani, melainkan nadi produktivitas sawah yang menopang kehidupan banyak keluarga.
Keresahan itu akhirnya terjawab. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang telah beraksi sedikitnya 12 kali di berbagai wilayah persawahan. Empat pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial MR (32), SHd (41), Mjd (33), dan Jrn (45).
Kasus ini terungkap secara tak terduga berawal dari laporan seorang petani yang kehilangan traktornya, lalu secara tidak sengaja menemukan mesin miliknya dijual di marketplace daring saat ia mencari unit pengganti. Temuan itu menjadi awal terbongkarnya jaringan pencurian terorganisir yang selama ini meresahkan para petani Demak.
“Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari nomor mesin dan data kepemilikan yang masih tercatat atas nama korban. Dari situ kami bisa menelusuri jejak penjualan hingga ke tangan penadah,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Menurut Anggah, para pelaku memiliki pola kerja sistematis dan terencana. Tiga pelaku — MR, SHd, dan Mjd — beraksi pada malam hari di area persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, menggunakan mobil untuk mengangkut mesin traktor curian.
“SHd bertindak sebagai eksekutor utama, sementara JRN berperan menampung dan menjual hasil curian melalui media sosial serta marketplace,” jelasnya.
Pelaku hanya mengambil mesin utama traktor, sementara kerangka kendaraan dibiarkan di lokasi untuk mengelabui pemilik. Mesin curian kemudian dijual murah sekitar Rp8,2 juta, lalu kembali dipasarkan secara daring dengan harga sekitar Rp9,2 juta. Padahal, satu unit traktor lengkap bernilai hingga Rp15 juta.
Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Namun bagi para petani, kelegaan yang dirasakan bukan sekadar karena pelaku tertangkap, melainkan karena rasa aman yang mulai tumbuh kembali di tengah sawah.
“Traktor adalah nadi pertanian. Karena itu kami menempatkan kasus ini sebagai prioritas, demi menjaga produktivitas dan ketenangan para petani,” tegas Iptu Anggah.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap petani tidak hanya sebatas pupuk dan benih, tetapi juga menyangkut keamanan alat kerja mereka dari tangan-tangan pencuri. Di balik dinginnya ruang penyelidikan polisi, ada semangat yang sama dengan para petani di ladang — menjaga roda produksi agar terus berputar demi ketahanan pangan negeri.
(Ganang)