Sidang Gugatan Wanprestasi RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara: Hakim Fokus pada Pembuktian dan Saksi
Independennews.com | Kota Tegal – Sidang perkara gugatan wanprestasi antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara menarik perhatian, terutama karena upaya majelis hakim yang konsisten mendorong perdamaian antara para pihak.
Ketua Majelis Hakim, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H., dan Sami Anggraeni, S.H., M.H., secara aktif memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
Also Read:Sidang perkara yang diajukan oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl, kini telah memasuki tahap pembuktian, yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan saksi ahli, sementara pihak Tergugat menghadirkan Sekda Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., sebagai saksi dari RSUD Kardinah. Sebelumnya, pihak RSUD Kardinah mengajukan dua orang saksi, yakni drg. Agus Dwi Sulistyantono dan Nur Hanifah. Namun, Nur Hanifah ditolak oleh majelis hakim karena kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan dinilai termasuk dalam lingkup pihak Tergugat.
Also Read:“Direktur dan Wakil Direktur itu bagian dari pihak. Jadi, tidak dapat menjadi saksi. Atas nama Nur Hanifah, majelis hakim menolak,” ujar Mery Donna dalam persidangan.
Sebagai pengganti, pihak Tergugat mengajukan Agung Wibowo sebagai saksi. Namun, pihak Penggugat menolak karena Agung diketahui sebagai kuasa hukum perusahaan pemenang lelang yang diselenggarakan oleh RSUD Kardinah, sehingga majelis hakim kembali menolak kehadiran saksi tersebut.
Also Read:“Keberatan, Yang Mulia. Dia ini lawyer,” kata kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H., M.H., dalam persidangan.
Sementara itu, saksi ahli dari pihak Penggugat, Unggul Basoeky, menjelaskan bahwa suatu perjanjian dapat berakhir berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ia merinci pasal-pasal yang relevan, antara lain Pasal 1381 (tentang hapusnya perikatan), Pasal 1266 (tentang wanprestasi dan pembatalan perjanjian), Pasal 1446–1456 (tentang pembatalan perikatan), Pasal 1444 (tentang musnahnya objek perjanjian), dan Pasal 1321 (tentang persetujuan yang cacat hukum karena paksaan atau penipuan).
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Terkait pernyataan Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo, di salah satu media yang menyebut adanya potensi pungli oleh pihak Penggugat, kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, menyarankan agar tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum mempelajari pokok perkara secara menyeluruh.
“Apa yang dilakukan CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah didasari oleh perjanjian kerja sama melalui addendum yang belum pernah dibatalkan,” jelas Richard usai sidang.
Ia menegaskan, selama addendum tersebut belum dibatalkan atau dinyatakan berakhir, maka hal itu menjadi dasar hukum yang sah bagi CV Curtina Prasara untuk menjalankan kegiatan pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.
SUHERMAN(EDITOR: GUSMAN)