8 ABK Kecewa, Sudah Selesai Melaut Gaji Tak Kunjung Dibayar Penuh, Direktur PT LAS Hanya Janji Cicil

Independennews.com | Pemalang – Dugaan penahanan gaji kembali mencoreng wajah industri pelayaran nasional. Delapan Anak Buah Kapal (ABK) eks PT Lumbung Artha Segara (LAS) mengaku upah mereka tak kunjung dibayar penuh, meski pekerjaan telah selesai dan kapal telah kembali dari operasi. Pihak perusahaan, melalui Direktur Utama (Dirut), sebelumnya berulang kali berjanji akan melunasi gaji secara bertahap. Namun janji tersebut tak lebih dari sekadar angin lalu—realitanya, pembayaran terus molor dan jauh dari kesepakatan.

Salah satu ABK, Solehudin, warga Pedurungan, Dusun Kebumen, angkat bicara mengenai kondisi yang dialami dirinya dan rekan-rekannya. Ia mengaku telah memberikan bukti percakapan yang menunjukkan bagaimana para ABK seakan “dipermainkan” terkait hak upah mereka. Menurutnya, terdapat delapan ABK yang mengalami persoalan serupa, dengan nilai tunggakan bervariasi bahkan ada yang mencapai Rp 40 juta per orang.

“Yang saya tahu delapan orang, Pak. Yang lain saya nggak tahu,” ujar Solehudin dalam percakapannya.

Solehudin menambahkan, pihak PT LAS sempat membuat skema pembayaran berbasis hasil metre dengan target minimal per bulan. Namun skema itu hanya berjalan tiga bulan, setelah itu pembayaran tiba-tiba berhenti dan diganti dengan transfer kecil-kecilan yang tidak menyentuh bahkan sepertiga dari hak mereka.

“Janji kalau saya di atas metre 4.600 per bulan. Baru jalan tiga bulan, berhenti. Setelah itu cuma ngasih Rp 1 juta–Rp 2 juta per bulan. Saya pulang dari bulan dua kemarin, finishing lebih tiga bulan nggak digaji. Uangnya nyangkut semua,” keluhnya.

Lebih ironis, Solehudin mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman dari seseorang yang diduga terkait dengan perusahaan saat menagih haknya.

“Mau nggak mau, Pak, daripada nggak dikasih. Anda dua pilihan, mau dipenjarakan atau gimana,” tulisnya menirukan ancaman tersebut.

Meski demikian, ia meyakini ancaman itu hanya gertakan kosong.

“Bohong dia, nggak berani dia dipenjara,” tambahnya.

Saat dihubungi wartawan, Darmanto, Direktur PT LAS, tidak membantah adanya permasalahan gaji tersebut. Ia menyebut persoalan telah dibahas melalui proses mediasi dan pihak perusahaan telah menyepakati skema pembayaran secara bertahap.

“Permasalahan ini sudah pernah dimediasi. Waktu itu kami sudah sepakat, kami siap untuk menyelesaikan, termasuk mencicil gaji para ABK,” ujar Darmanto melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

Namun hingga kini, para ABK menilai janji tersebut tidak kunjung direalisasikan sesuai kesepakatan.

Kasus yang menimpa delapan ABK PT LAS ini kembali menguatkan sorotan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor pelayaran—sektor yang selama bertahun-tahun dikenal rawan pelanggaran hak pekerja. Penahanan gaji, pemotongan upah tidak wajar, hingga pemberhentian sepihak menjadi pengaduan klasik yang kerap muncul dari kalangan ABK.

Padahal, dalam regulasi ketenagakerjaan termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan turunan terkait pelaut, perusahaan wajib membayar upah tepat waktu dan sesuai kontrak kerja laut (PKL). Penahanan gaji dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Tim Independennews.com akan terus melakukan penelusuran lebih dalam, termasuk menghubungi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab secara utuh serta mengecek dokumen-dokumen perjanjian kerja yang dimiliki para ABK. Tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan bergulir ke ranah hukum apabila hak-hak pekerja tersebut tidak segera dipenuhi.

You might also like