6 Orang Pengguna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

IndependenNews.com, Taput | Tim opsnal satuan narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Jumat ( 17/6/2022) pekan lalu.

Ke enam orang tersangka yakni Hendra Parulian Simorangkir/HPS( 18 ), warga Desa Lobuhole Kec.Siatas Barita Taput, Adyuta Misael Simorangkir/AMS(18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kec. Tarutung Taput, Nikolas Saputra Manalu/NSM (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kec. Tarutung Taput, FN (17) , Adian Torang Sihotang/ATS (19) warga Desa Parbaju Julu Kec. Tarutung Taput dan Lordian Hutagalung/LH( 19 ) warga Kelurahan Hutatoruan IX Kec. Tarutung Tarutung Taput.

Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ronald Sipayung SH.SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing Senin (20/6/2022) menyebutkan penangkapan ke 6 orang tersangka yang dilakukan tim opsnal sat narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat.

Diterangkan, penangkapan pertama Jumat sekira pukul 20.15 wib, yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat dimana kedua tersangka ini di cegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganja kering tersebut ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita.

Saat di geledah, petugas menemukan 2(dua) paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat. Saat di interogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.

Kemudian petugas mengejar NSM ke tempat nya dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada dirumahnya.Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kec.Tarutung,Kab.Taput.

Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH.akhirnya buruan sat narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.

Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.

“Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa ,53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak . Saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut”terang Kasi humas

Sedangkan pasal yang diterapkan untuk mereka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Maju simanungkalit)

You might also like