Independennews.com, Batam | Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Lapangan Bola di belakang Halte Batu Aji yang mengakibatkan seorang korban Inisial AK (19) meninggal dunia.
Sayangnya, 3 (tiga) pelaku dari 5 yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang merupakan anak dibawah umur. Sementara 2 (dua) pelaku lainnya yakni MJS (19) dan IW (19).
Sebelumnya korban ditemukan oleh warga dalam kondisi sekarat di tempat kejadian. Warga lalu membawa korban ke Rumah Sakit, namun sesampai di Rumah Sakit, korban sudah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (11/10/2021).
Reza menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula ketika korban mengejek para pelaku dengan kata-kata yang tidak mengenakkan dan akhirnya pelaku tersinggung dan melakukan pengeroyokan.
Selanjutnya, pihaknya mendapatkan Laporan Polisi (LP) pada Sabtu, 09 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB bahwa adanya pengeroyokan yang terjadi di Lapangan Bola di belakang Halte Batu Aji.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan serta penyidikan. Tidak lebih dari 6 (enam) jam, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku dari total 8 (delapan) pelaku yang diduga juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kita berhasil mengamankan 5 orang dan 3 orang masih dalam pencarian (DPO),” ucap Kompol Reza saat dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (11/10/2021).
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni 1 helai baju, celana, 1 gunting dan potongan rambut korban.
“Gunting tersebut digunakan oleh pelaku untuk memotong rambut korban, karena diduga ada dendam pribadi salah satu pelaku yang sebelumnya mendapat perlakuan yang sama dari korban,” terangnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tutup Kompol Reza. (SOP)