IndependenNews.com | Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat darah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD KKA masa bakti 2024 – 2029, Senin (2/9/24) bertempat di ruang rapat umata DPRD Anambas, Tarempa.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar sekaligus membuka rapat paripurna yang ditandai dengan ketuk palu.
Dalam sambutannya, Hasnidar mengatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019–2024 telah berupaya menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Selamat kepada Anggota DPRD Anambas terpilih, adapun nama nama anggota DPRD kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan tahun 2024-2029 sebagai berikut :
Dapil I kecamatan siantan siantan Timur dan siantan selatan.
1.H.Imran partai politik PPP keterangan Dapil I
2.Hino Faisal partai politik demokrat
3.Syamsir Umri
4.Riky partai politik Golkar
5.Adnan partai politik Nasdem
6.Tety Hasiati partai politik Gerendra
7.Abdul Hakim partai politik PKB
8..Maryadi partai politik Perindo
9.Siswandi partai politik PBB.
Dapil II (Kecamatan siantan tengah palmatak siantan utara dan kute siantan).
1.Linda partai politik Gerendra
2.Yusli ys partai politik PDI-P
3.Mar johan partai politik PKS
4.Wahyudi partai politik PPP
5.Darusman partai politik Bulan Bintang
6.Roky Hasudungan sinaga partai politik Golkar
7.Darusman partai politik Bulan Bintang
Dapil III ( Kecamatan jemaja, jelaja timur dan jemaja Barat) 4 kursi.
1.Ferdiansyah partai politik PAN
2.Ayub partai politik PPP
3.Elysa partai politik Demokrat
4.Sukran partai politik Nasdem
Untuk sementara unsur pimpinan DPRD Anambas, Ketua : Ayub dan Wakil Ketua : Yusli.
Ketua DPRD sementara, Ayub pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah memberikan kepercayaan kepada semua anggota DPRD yang terpilih dan untuk mengemban tugas di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024 -2029.
“Kami tentunya berharap doa dan dukungan dari semua agar amanah ini bisa dilaksanakan dengan baik,”ujar Ayub.
Menurtnya Ayub, ada empat tugas pimpinan sementara berdasarkan pasal 34 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 12 tahu 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.
“Untuk memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan Fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan Memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif,”tutup Ayub (RS)