Lingga, independennews.com — Ilegal loging di Kabupaten Lingga masih tetap ekses, hal itu dibuktikan dengan penemuan tumpukan Kayu Hasil Ilegal Longging. Penemuan kayu hasil olahan ilegal loging itu jenis Kayu Resak, ditemukan Sungai Ulu Gelam, Desa Tinjul.
Tumpukan kayu ilegal loging teraebut ditemukan warga, kuat dugaan kayu kayu itu hasil pembalakan hutan lindung, yang disenyalir akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu.
Informasi yang dihimpun dari warga desa Ulu Sungai Gelam, RT.02/RW.01 Dusun I Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, bahwa kayu kayu tersebut berasal dari hutan lindung disekitar desa tinjul yang sengaja di babat oleh para mafia ilegal loging.
Menindak lanjuti informasi itu, dua oknum awak media online langsung melakukan Investigasi ke-TKP (tempat kejadian perkara) setelah sampai di TKP, Senin (14/01) sekitar pukul 12.30 Wib siang, benar ditemukan barang bukti (BB) berupa papan panjang berukuran kisaran 18 meter, jenis Kayu Resak puluhan keping diperkirakan lebih kurang empat ton.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang dipercaya bahwa kayu papan dengan panjang berukuran kisaran 18 meter itu, akan dikirim ke salah satu galangan kapal kayu. Sedangkan pemilik kayu ilegal ini disinyalir oknum berinisial “J”.
“Kayu itu rencananya akan dikirim ke salah satu Galangan Kapal di Desa Bakong, Wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.” ujarnya
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak terkait dengan ditemukannya beberapa ton jenis Kayu Resak ini. (suarman)
0