Independennews.com | Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan yang terletak di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (2/1/2025).
Gedung tersebut dirancang untuk menangani warga terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba, melalui rehabilitasi, konseling, dan pendampingan.
“Tempat ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi warga yang terdampak masalah sosial untuk mendapatkan bantuan dan memulai kehidupan yang lebih baik,” kata Bobby Nasution dalam sambutannya.
Peresmian itu dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025, yang menjadi simbol komitmen Pemko Medan dalam menangani isu-isu sosial.
Prosesi peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Bobby Nasution, disaksikan oleh para pejabat Pemko Medan dan undangan lainnya.
Selain peresmian, kegiatan itu juga mencakup penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.
Nota kesepahaman tersebut melibatkan sinergi program untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Medan.
Kesepakatan bersama tersebut meliputi beberapa aspek penting, seperti pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Selain itu, kesepakatan ini juga mendorong pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, institusi pendidikan, serta dunia usaha di Kota Medan untuk melaksanakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengawasan terhadap tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika juga menjadi bagian dari kesepakatan, termasuk penerapan deteksi dini melalui surat pernyataan bermaterai, pembinaan, pendampingan berkelanjutan terhadap pecandu, dan upaya membantu mereka kembali produktif di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, pertukaran data dan informasi terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan tetap menjaga kerahasiaan negara turut diatur dalam kesepakatan itu.
Hal tersebut mencakup berbagai bidang lain yang relevan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan Medan yang lebih baik dan bebas dari bahaya narkotika. Gedung ini menjadi salah satu upaya nyata kami untuk menanggulangi dampak sosial sekaligus mencegah peredaran narkoba,” ujar Bobby.
Dengan diresmikannya Gedung Rumah Perlindungan Sosial tersebut, Pemko Medan berharap dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat upaya preventif dan rehabilitatif dalam mengatasi masalah sosial dan narkoba di wilayah Kota Medan. (*)