Independennews.com | Medan – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.
B alias Bulang diduga memerintahkan dan memberikan uang kepada dua pelaku eksekutor untuk melakukan pembakaran tersebut.
Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pembakaran yang terjadi, Kamis (27/6/2024) lalu di Jalan Nabung Surbakti, Tanah Karo.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa B alias Bulang merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Penetapan Bulang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan menganalisis pola komunikasi antara Bulang dan YT.
“Tersangka B memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan untuk membakar rumah korban,” jelas Hadi Wahyudi.
Meski telah menetapkan para pelaku, polisi masih menyelidiki motif di balik aksi pembakaran ini yang terekam jelas oleh CCTV di sekitar rumah korban.
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (*)