Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Terduga Pencuri Kabel Tanam PT Telkom

pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tanam milik PT Telkom

Independennews.com | Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (4/1/2025) dini hari.

Dua pelaku tersebut adalah Supriadi (44), warga Jalan Luku I Gang Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Robi Setiawan (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB bersama barang bukti berupa dua tajak (penggali tanah), dua linggis, dan dua martil.

“Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami langsung menuju ke tempat kejadian dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi,” ungkap Iptu Dian pada Senin (6/1/2025).

Iptu Dian juga mengungkapkan bahwa pelaku awalnya berjumlah lima orang. Namun, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba.

“Kedua pelaku yang diamankan mengaku hanya membantu menarik kabel dan memegang balok kayu. Mereka dijanjikan uang rokok dari hasil pencurian tersebut,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

You might also like