Tutup Kantor Jam Kerja, Inspektorat B/S Diminta Berikan Sanksi Kepada Pemdes Pajar Bulan

IndependenNews.com Bengkulu Selatan | Peraturan Bupati no 16 tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di pemerintahan Desa sehingga Masyarakat dapat terlayani dengan maksimal.

Bukan hanya itu saja selain perbup Pemda Bengkulu Selatan juga lagi gencar-gencarnya mensosialisasikan program Bupati ngator di Desa yang bertujuan bahwa pelayanan di Desa merupakan tolak ukur dalam menyukseskan program Pemerintah Pusat umumnya dan Pemerintah Daerah pada khususnya.

Namun Perbup dan program Bupati tersebut nampaknya tidak berlaku bagi Pemdes Pajar Bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, hal tersebut terlihat saat awak media berkunjung ke Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim di mana pada pukul 12.30 kurang lebih Kantor Desa sudah tertutup rapat dan sudah sepi tanpa penghuni.

Saat dikonfirmasi Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini terkait adanya Pemdes Pajar Bulan Kecamatan Seginim, yang tidak mengindahkan Perbup No. 16 tahun 2018, akan menindak lanjuti, dan apabila hal tersebut terbukti akan segera kita berikan sanksi “dalam waktu dekat kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap Camat Seginim, demikian juga dengan Kades Pajar Bulan untuk dikonfirmasikan terkait adanya kejadian di Pemdes Pajar Bulan yang menutup kantor pada jam kerja” ungkap Hamdan.

Hamdan juga menambahkan Pemdes Pajar Bulan Kecamatan Seginim, mestinya tidak melakukan hal tersebut. Sebab sesuai dengan Perbup serta program Bupati Pemdes haru mentaati aturan tersebut, jangan sampai pelayanan terhadap Masyarakat tidak teratasi dan terlayani. Oleh sebab itu dengan adanya Pemdes Pajar Bulan lakukan hal yang dengan sengaja melanggar aturan kita sudah pasti berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, tutup Hamdan.

Terpisah Ketua tim awak Media yang melakukan investigasi lapangan Yohan menegaskan, “Inspektorat mestinya harus tegas dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan Pemdes Pajar Bulan Kecamatan Seginim. Sebab hal serupa sudah beberapa kali terjadi di Desa lain, namun Pemdes Pajar Bulan masih juga melakukan hal yang sama” tegas Yohan.

Yohan juga meminta agar Inspektorat jangan pilih buluh, namun berikan sanksi tegas atas apa yang terjadi di Desa Pajar Bulan, tutup Yohan.

Kepala Desa Pajar Bulan Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai hak jawabnya. (JN)

You might also like