Terseret Kasus Dugaan Korupsi SDN 2 Sumurgede, Kejari Grobogan Tahan Pengawas Lapangan

Kejari Grobongan tahan pengawas lapangan pembangunan SDN 2 Sumurgede

Independennews.com | Grobogan – Tim Jaksa Penyidik Kejari Grobogan menetapkan satu orang lagi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong tahun 2021 berinisial FA.

Tersangka FA selaku pengawas lapangan bersama-sama dengan tersangka DP alias Dwi Kuncir sebagai Penyedia Jasa dari CV. DUA CAHAYA diduga merekayasa dokumen pencairan.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024) menjelaskan, dalam penetapan tersangka terhadap FA telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagai permulaan yang cukup. Selanjutnya tim jaksa penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Purwodadi selama 20 hari kedepan, sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, penahanan rutan terhadap diri tersangka dilakukan dengan pertimbangan FA dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana”, jelas Frengki.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FA bersama dengan tersangka DP selaku penyedia jasa CV. DUA CAHAYA atas pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede dari Dinas Pendidikan Grobogan TA 2021 dengan kontrak senilai Rp 438.546.000, diduga merekayasa dokumen pencairan sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.

Dari hasil temuan tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume, sehingga bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya yakni seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.

Lebih lanjut Frengki mengungkapkan, penetapan tersangka dan Penahanan terhadap tersangka inisial FA merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DP selaku Penyedia Jasa dari CV. DUA CAHAYA yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik pada tanggal 02 September 2024.

(Hendri)

You might also like