Independennews.com | Medan – Pemko Medan resmi tetapkan tarif angkutan bus listrik melalui Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Masyarakat umum akan dikenakan tarif reguler sebesar Rp5.000 per perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan pada Senin 30 Desember 2024.
“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan bus listrik sebesar Rp.5.000 untuk penumpang umum,” ujar Iswar.
Iswar menjelaskan, tarif khusus sebesar Rp3.000 diberlakukan bagi pelajar, mahasiswa, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, balita atau anak di bawah lima tahun tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, untuk menikmati tarif subsidi tersebut, penumpang diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi dapat dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya: Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.
“Silakan daftarkan diri dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar, atau kartu mahasiswa,” terang Iswar.
Kemudian Iswar juga menjelaskan bahwa sistem tarif bus listrik tersebut berlaku untuk perjalanan dalam satu rute selama kurang dari 75 menit.
Jika penumpang melakukan transit dan melanjutkan perjalanan dalam rentang waktu tersebut, transaksi kedua tidak akan dikenakan biaya tambahan.
“Contohnya, jika kita naik dari Terminal Amplas menuju Belawan dan transit di Lapangan Merdeka dalam waktu 45 menit, maka perjalanan selanjutnya menuju Belawan tidak dikenakan tarif tambahan,” jelas Iswar.
Kemudian ke depan, Dishub Medan akan menerapkan sistem “One Man One Ticket”, di mana satu kartu elektronik hanya digunakan oleh satu orang untuk setiap transaksi.
Pembayaran pun dapat dilakukan menggunakan berbagai metode digital, termasuk QRIS, Dana, GoPay, dan kartu elektronik lainnya.
Iswar berharap, dengan adanya tarif yang terjangkau dan sistem transportasi yang terintegrasi, masyarakat Kota Medan akan lebih memilih transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.
“Kebijakan ini adalah salah satu upaya Wali Kota Medan, Bapak Bobby Nasution, untuk mengurangi kemacetan dengan menyediakan layanan transportasi yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penerapan sistem tarif yang efisien dan aksesibilitas yang semakin baik, diharapkan bus listrik di Kota Medan dapat menjadi pilihan utama bagi warga untuk beraktivitas sehari-hari. (*)