Independennews.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan jumlah kasus yang berkaitan dengan korupsi dan transparansi di BUMN. Hal tersebut Ia sampaikan pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (02/03/21).
Erick mengatakan bahwa terdapat 159 kasus dan 53 pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi. Erick mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.
“Saya di awal pada saat bekerja dan membuka data pada kasus hukum yang ada di Kementerian BUMN, itu jumlahnya luar biasa banyak, 159 waktu itu. Dan yang jadi tersangka kurang lebih 53,” ungkapnya.
Untuk meminimalisir jumlah kasus tersebut dimasa kepemimpinannya, Erick melakukan berbagai upaya perbaikan, mulai dari perbaikan sistem melalui Peraturan Menteri, hingga melakukan pemilihan jajaran Direksi yang berintegritas. Menurutnya, adanya perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan BUMN yang berintegritas, bisa meminimalisir kasus korupsi.
“Transformasi yang ada di kementerian BUMN sejak awal salah satu isu yang terpenting adalah mengenai penanganan transparansi dan kasus-kasus hukum. OLeh karena itu, kami terus melakukan transparansi di Kementerian dan juga di BUMN, agar kasus-kasus hukum korupsi dapat di minimalisir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Kementerian BUMN mengintropeksi diri ketimbang menyalahi pihak yang terkena kasus pelanggaran korupsi (Tribunnews).