IndeoendenNews.com, Aceh Tenggara | Kepolsek Babussalam IPTU Budi Trapsilo SH mengamankan seorang pria berinisial SM (32) pelaku penjual bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tanpa izin.
Dari tangan SM, Kapolsek Babusalam mengamankan sedikitnya 400 liter yang di isi dalam 20 unit jerigen. Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite ini rencananya akan dijual kepada salah satu kios pengecer BBM di Desa Timang Khase, Kecamatan Tanoh Alas Aceh Tenggara.
Diketahui BBM jenis pertalite tersebut diperoleh SM dengan membeli dari salah satu SPBU Pertamina Lawe Balang Sumatera Utara dengan menggunakan mobil portuner no polisi A 1880.WY yang disembunyikan di bawah bangku jok tengah dan belakang.
“Secara kebetulan sekira pukul 04.00 WIB mobil yang di gunakan pelaku berpapasan jalan dengan saya di jembatan pantai dona tanoah alas, dengan penuh rasa curiga lantas saya buntuti hingga sampai ke TKP dan saya sergap di saat menurunkan jerigen yang di duga berisi bbm pertalit.”ujar Kapolsek Babusalam kepada Awak media ini, Jumat (27/10/22) di TKP.
Kapolsek menambahkan Pelaku berinisial SM (32) warga Muarastulen, Kecamatan Babulmakmur Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan salah seorang pendakwah di wilayah di Kecamatan Babulmakmur.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku tersangka beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolsek lw. alas yang selanjut nya di serahkan ke Polres Aceh Tenggara,”Tutup Budi.(aliasa)