Muaratebo, Independennews.com –Menyedihkan nasib yang dialami oleh Hadi Kuswanto warga Desa Napal Putih RT 08 Kecematan Serai Serumpun Kabupaten Tebo. Pasalnya, Kebun karet yang lama ditanami oleh Hadi harus di Gusur Paksa secara Diam-diam oleh pihak PT. Lestari Alam Jaya (LAJ) pada, Selasa (09/10) kemarin.
Padahal, sehari sebelum penggusuran Kebun Karet milik (Masyarakat) tersebut. Tepatnya pada Senin (08/10) sudah ada beberapa kesepakatan antara pihak PT. LAJ bersama masyarakat dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tebo. Yang ditandatangi langsung oleh Wakil Dewan Perwakiln Rakyat DPR tebo oleh Syamsurizal alias Iday di Gedung DPRD Tebo.
Isi kesepakatan tersebut diantaranya adalah, tanaman Karet milik masyarakat maksimal 10 H yang berumur 3 Tahun kebawah yang ditinggali (dipelihara) dikawasan Masyarakat dilarang digusur tanpa kesepkatan.
Namun, pihak LAJ melanggar kesepakatan yang dibuat tersebut, dan langsung menggusur secara diam-diam atau tanpa berkomunikasi dengan masyarakat sebagai pemilik kebun.
Dengan digusurnya lahan yang luasnya mencapai kurang lebih 4 H tersebut, Hadi pemilik lahan tersebut mengalami kerugian mencapai puluhan Juta Rupiah.
Mindok, adx dari pemilik kebun Karet tersebut saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, lahan karet milik Hadi digusur oleh pihak PT. LAJ pada Selasa (09/10) sore kemarin dengan menggunakan 6 unit alat berat berupa Doser.
“Hari itu saya juga ada di kebun, dan saya pulang sekitar jam 14.00 WIB dan pukul 18.00 WIB pihak LAJ gusur kebun itu tanpa ada komunikasi,” kata Mindok.
“Dan malamnya warga pun rame-rame datang ke kebun itu untuk berjaga-jaga agar ke kebun mereka tidak dirusak doser milik PT. LAJ,” imbuhnya
Atas kejadi itu lanjut Mindok, dirinya meminta pihak PT. LAJ agar mengembalikan lahan yang telah digusur tersebut.
“Saya minta lahan saya dikembalikan, kalau masalah tanaman yang ada dilahan tersebut, itu urusan nanti. Dan berharap Wakil Rakyat bisa mencari selusinya,” pungkasnya. (dar)