IndependenNews.com, Medan | Tim Satreskrim Polresta Medan resmi menahan koboi jalanan bernama Ruslan yang meletuskan senpi jenis pistol diruangan kerjanya saat ditemui salah satu karyawannya dan organisasi pekerja, Rabu (4/10/2023).
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi selanjutnya dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polresta Medan pelaku resmi ditahan.
“Pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Medan” ungkap Hadi.
Hadi menambahkan senjata api jenis pistol milik pelaku telah disita dan pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Diberitakan sebelumnya, aksi koboi bak film-film di Amerika terjadi di Jalan Gereja Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (3/10/2023) lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Pengusaha transportasi berinisial R meletuskan senjata api miliknya sebanyak tujuh kali ke atas dalam ruangan yang dipenuhi karyawan dan warga.
Peristiwa ini bermula saat salah satu karyawannya datang klarifikasi perihal pemecatannya dan menuntut pembayaran pesangon.
Karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun itu datang bersama dengan rombongan organisasi pekerja mengklarifikasi pemecatan sepihak oleh pengusaha R.
Saat di datangi diruangan dan terjadi adu mulut tiba-tiba R mengeluarkan sepucuk senjata api dan menembakkannya ke atas arah atap sebanyak tujuh kali.
Kemudian salah seorang wanita mendekati R hendak menenangkannya.
“Dor!! dorr!! dorr!! dorr!! video..video…sebarluaskan, jangan pegang-pegang aku kutuntut kau nanti” kata R.
Sambil memegang pistol R terus mengatakan rekam dan video, kepada warga yang ramai menyaksikan sikap jagoan dan arogan di tempat kejadian.
“Ini dari Kapolda (sambil mengangkat dan mengokang pistol miliknya)” ucap R. (tbs)