Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia enggan membeberkan penyakit yang menyebabkan kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tidak mengungkap penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher, karena pertimbangan, Polri tak ingin mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif.
“Ini karena sakit. Saya tak bisa menyampaikan penyakit apa karena jenis penyakut yang sensitif,” kata Argo dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).
Sakit yang menyebakan Maher mininggal, Sambung Argo, sangat berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum.
“kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya,” ucap Argo
Yang bersangkutan sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Sementara kasus ustaz Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkap Argo.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.(*)