IndependenNews.com | TAPANULI UTARA – Satuan reserse kriminal polres Taput menangkap 2 pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Aek Nabara kecamatan Simangumban, Taput tepatnya di Simpang Muara Tolang, rabu ( 30/10/2024 ).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut .
Penangkapan tersangka RMPR (26) dan , LTA ( 23 ) kedua nya warga Desa Simangumban Julu, kec. Simangumban, Taput itu dilakukan atas laporan DHT di polres Taput ( 02/11/2024 ).
Dalam laporan tersebut DHT mengatakan, pada rabu (30/10/2024) saat rombongan korban dengan salah satu paslon Bupati – wakil bupati no 1 Satika- Sarlandy melintas dari pasar Simangunban kedua tersangka berdiri di pinggir jalan.
Saat rombongan melintas, kedua tersangka meneriaki ssmbil mengucapkan kata-kata kotor kepada rombongan tersebut.
Mendengar hal tersebut lalu pelapor dan kedua korban turun dari mobil rombongan dan menjumpai kedua tersangka untuk menanyakan maksud kata-katanya.
Setelah mereka bertemu lalu terjadilah penganiayaan atas diri korban oleh kedua tersangka dengan menggunakan batu dan tangan nya sendiri kepada korban.
Setelah menerima pengaduan tersebut lalu penyelidikan pun dilakukan. Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan alat bukti keduanya pun di tangkap dari kediamanya pada senin 19 nopember 2024.
Setelah diperiksa sebagai tersangka lalu pada hari itu juga dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Kini polres taput masih mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas.
Kepada ke 2 tersangka mereka di kenakan melanggar pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 penjara.(M)