Polres Tanjungpinang Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Foto : Knfrensi Pers Polres Tanjungpinang kasus tindak pidana pencurian

IndependenNews.com, Kepri | Polres Tanjungpinang melaksanakan Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dua Pelaku diketahui berinisial RH dan AH telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jok motor yang sedang parkir, Sabtu (27/11/2021)

Pada kesempatan itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi Hartono membeberkan konologis kejadian pada hari Jumat Tanggal 28 Oktober 2021 sekiranya pukul 16.30 WIB korban pergi ke jembatan dompak kota tanjungpinang untuk melakukan olahraga.

Setiba dompak, korban memarkirkan sepeda motor didekat bundaran sebelum masjid raya dompak dan bersama temannya meletakkan barang-barang berharga miliknya didalam jok sepeda motor tersebut.

Usai berolahraga, korban kembali ke sepeda motor miliknya dan mengecek barang-barang korban yang disimpan didalam jok sepeda motor berupa 1 unit handphone oppo reno 5 f tipe cph 2217 warna hitam gelombang, 1 unit handphone xiaomi redmi s2 warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam- merah-hijau, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (dua) buah kartu atm dan 2 (dua) buah ktp serta uang tunai sejumlah Rp.160.000,-

“Ternyata setelah diperiksa korban tidak ada lagi didalam jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kehilangan/kejadian pencurian tersebut ke Polres Tanjungpinang.”ujarnya

Berdasarkan laporan stersebut, Kata Iptu Suprihadi, anggota satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap barang-barang milik pelapor (korban) yang telah hilang tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 wib anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin Ipda M. Yuda Firmansyah, telah melalukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial (RH) di Jl. Raya Kawal tepatnya di Gedung Olah Raga Km. 20 Kawal,”terang Iptu Suprihadi

Lanjut Iptu Suprihadi, pria (RH) itu lalu diintrogasi dan (RH) mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) tersebut bersama dengan seorang rekan nya yang bernama (AH) yang mana pelaku tersebut sudah tidak berada di Kawal, Kemudian dari hasil introgasi pelaku (RH) rekannya (AH) tersebut berada di Kab. Tanjung Balai Karimun, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Nov 2021 sekira pukul 06.00 Wib Tim melakukan Penyelidikan terhadap pelaku (AH) tersebut di Kab. Tanjung Balai Karimun.

“Tiba di Kab. Karimun tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku (AH) tersebut, kemudian Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku (AH) tersebut yang berada di kediaman orang tuanya di Jl. A. Yani Perum. Telaga Mas Block A No. 01 Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengetahui keberadaan pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (AH) di kediaman orang tuanya.”jelasnya

Usai penangkapan, tambah Suprihadi, Tim langsung melakukan interogasi di Polres Karimun, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) di Jl. Raya Dompak tepatnya di Tugu keris dibawah mesjid Raya Dompak dengan cara mencongkel jok sepeda motor korban yang sedang parkir di Jl. Raya Dompak tersebut. Kemudian Tim membawa pelaku ke Kota Tanjungpinang menggunakan jalur laut untuk dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone Oppo Reno 5 F Tipe CPH 2217 warna hitam dan 1 Unit Sepeda motor Honda Vario warna putih BP 2532 KR. Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.”Tutupnya (Red/*)

You might also like