IndependenNews.com | Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat dalam mendukung program nasional 100 hari Asta cita presiden, berhasil mengamankan dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu.
arib
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti sebanyak 100,55 gram narkotika jenis sabu beserta 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dalam pengungkapan yang berbeda, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.7 kilogram, 0,21 gram narkotika jenis sabu, 1 unit mobil, dan 1 buah alat hisap sabu milik tersangka lainnya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, kedua tersangka telah diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di kecamatan Kaway XVI dan di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada hari Sabtu 14 Desember 2024 dan pada hari Rabu 18 Desember 2024 lalu,” katanya.
Dijelaskan, pengungkapan pertama tersangka berinisial DI (27 tahun) Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. Sedangkan tersangka kedua berinisial AGS (27 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Ia menyebutkan, kedua pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan masing – masing tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk mendukung Asta Cita dalam program nasional pemberantasan narkotika,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Barat terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Barat untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena pasti akan berhadapan dengan Hukum,” tambahnya.
Kepada masyarakat Aceh Barat, ia juga mengajak untuk aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala hal terkait penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut.
“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,”kata AKB Shandy menegaskan.
(arief mulya)