IndependenNews.com, Batam | Aparat Kepolisian di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau kembali membongkar modus baru praktik penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari pelabuhan Batam menuju Malaysia.
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, calon PMI ilegal ini diberangkatkan terlebih dahulu ke Singapura dan dari Singapura korban dikirimkan ke Malaysia lewat jalur darat untuk dipekerjakan disana.
Dugaan penyelundupan tersebut akhirnya terendus oleh Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Lima terduga pelaku pun akhirnya diamankan, diantaranya H (21), S (30), SW (32), I (42) dan HN (30).
“Ini modus baru pengiriman PMI ilegal ke negara Malaysia, awalnya para korban diberangkatkan ke Singapura, lalu dikirim ke Malaysia melalui jalur darat,” ucap Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap dalam konferensi persnya di Mapolsek KKP Batam, Kamis (06/10/2022).
AKP Awal Sya’ban mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada Selasa, (04/10/2022) lalu. Ia menyebut sebanyak tujuh orang diduga calon PMI ilegal diamankan saat hendak diberangkatkan melalui pelabuhan Batam Center.
Setelah diamankan, pihaknya melakukan interogasi kepada korban dan didapatkan keterangan bahwa ada keterlibatan kelima orang terduga pelaku untuk memuluskan penyelundupan calon PMI ilegal ini.
Sya’ban menjelaskan bahwa terduga pelaku bisa mendapatkan keuntungan yang cukup fantastis yakni sebesar Rp10 juta hingga Rp17 juta per orang. Selain itu, pihaknya juga masih memburu bos dari terduga pelaku yakni RS.
“Bos dari para pelaku yakni inisial RS masih dalam pencarian (DPO) sebagai pencari calon PMI ilegal dari luar Batam. Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali,” terangnya.
Sya’ban mengatakan bahwa pelaku S diamankan saat berada di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekitar pukul 05.30 WIB. Sementara pelaku lainnya H, SW, HM dan I diamankan di Hotel Taliban Batam Center pada pukul 08.00 WIB.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya. (SOP).