Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa – Sumatera, 52 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan

Foto : Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi pada kegiatan konfrensi Pers pengungkapan hasil tangkapan Narkoba

Independennews.com | Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jaringan nasional dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Dengan barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers mengatakan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir”, kata Kapolda, Jumat (23/2/2024).

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas”, ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolda juga menambahkan, para tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman barang haram tersebut.

“Atas aksi kejahatan mereka, para tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, pungkasnya.

Hendri

You might also like